Pembelaan Diri Misbakhun Terhadap Tuduhan Kasus Misbakhun

Sumber: Google

Terkait kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century Mukhamad Misbakhun kini menjadi tersangka.

Kasus tersebut ramai diperbincangkan dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi.

Mengenai kasus Misbakhun tersebut beliau mendapat vonis penjara satu tahun oleh majelis hakim, terkait vonis tersebut Misbakhun tidak terima begitu saja.

Untuk membersihkan namanya dari tuduhan Misbakhun korupsi, Misbakhun sendiri tidak tinggal diam beliau akan melakukan proses hukum yang lebih lanjut, apalagi kasus Misbakhun kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

"Proses hukum saya tidak akan berhenti hanya sampai di vonis ini. Saya menempuh upaya hukum lebih tinggi untuk mencari keadilan," tegas Misbakhun 

Menurut Misbakhun sendiri megenai hukum kasus Misbakhun korupsi yang menjeratnya  sangat jelas terlihat atas campur tangan orang orang yang memiliki kekuasaan. Vonis yang beliau terima sangat jelas terlihat bahwa hukum masi menjadi alat bagi yang memiliki kekuasaan.

"Ini untuk menghukum lawan politiknya dengan alasan yang dicari-cari dan tidak berdasarkan hukum," ujarnya

Dia menambahkan, selaku generasi muda, perbaikan sistem hukum harus tetap digelorakan, termasuk penanganan hukum atas skandal Bank Century yang mulai meredup.

"Semangat membongkar kasus bailout tidak akan berhenti dengan dihukumnya saya oleh pengadilan saya saat ini," imbuh Misbakhun. "Perjuangan kita makin panjang untuk membuat Indonesia bermartabat. Tapi secara moral politik kita adalah pemenangnya."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Memburu Pelaku Penusukan Pelajar SMK Sasmita Jaya

BNI CABANG AMBON LAKUKAN KERJA SAMA DENGAN UNPATTI

BNI Cabang Ambon Dan Kapolda Maluku Lakukan MOU