Kasus Misbakhun Bukanlah Kasus Korupsi

Sumber: Google

Kasus Misbakhun bukanlah  kasus korupsi tetapi kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.

Tetapi banyak orang yang mengataui dan beranggapa bahwa kasus tersebut adalah kasus Misbakhun korupsi. 

Kasus Misbakhun tersebut sudah mendapatkan hukuman vonis 2 tahun penjara, karna dalam kasus tersebut vonisyang diberikan dirasa tidak sesuai Misbakhun membela dirinya dngan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian pengajuan tersebut disetujui oleh Mahkamah Agung.

Setelah Peninjauan Kembali dilakukan Misbakhun dinyatakan bebas secara murni karna terbukti tidak bersalah dari tuduhan terkait kasus Misbakhun korupsi

Terkait pembicaraan publik akan kasus Misbakhun korupsi  Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.

" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Kasus Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Memburu Pelaku Penusukan Pelajar SMK Sasmita Jaya

BNI CABANG AMBON LAKUKAN KERJA SAMA DENGAN UNPATTI

BNI Cabang Ambon Dan Kapolda Maluku Lakukan MOU