Maki Kembali Serahkan Bukti Kepada KPK Terkait kasus Bank Century
| Sumber : Goegle |
Terkait kasus korupsi Bank Century yang sampapi saat tidak memiliki kepastian Maki " Masyarakat Anti Korupsi Indonesia " kembali mendatangi KPK dengan tujuan mengajukan kemabali permohonan terkait kasus Korupsi Bank Century yang di mana sampai saat ini seperti terhenti.
Maki akan mengajukan kembali Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus Bank Century dengan Termohon KPK, karena tidak kunjung menetapkan Boediono sebagai tersangka, pada Jumat 15 September 2018.
![]() |
| Sumber : Goegle |
Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya sebagi Koordinator Maki mereka akan kembali mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti dalam kasus Bank Century.
Pada Rabu 19 September 2018 siang hari " kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century guna mempercepat penanganan perkara Bank Century" Ujar Bonyamin Saiman.
Maki perlu menyerahkan langsung bukti tersebut kepada KPK,karna satu kepentingan bagi Maki adalah untuk memperkuat peraperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Maki mempraperadilankan kembali KPK karena samar keputusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24 / Pid. Prap / 2018 / PN . Jkt. Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Namun pada kenyataan yang di ketahui bahwa sampai dengan saat ini tidak ada tersangka dan penyidika lebih lanjut yang di lakukan KPK sampi hingga harus di maknai KPK melawan perintah putusan Peraperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber : Akurat.co

Komentar
Posting Komentar