Jefri Nichol Terancam 12 Tahun Penjara
![]() |
| Sumber: Google |
Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Jefri Nichol menjadi tersangka terkait kepemilikan Narkoba jenis Ganja seberat 6, 01 gram.
Terbukti atas kepemilikan ganja seberat 6,01 gram, Jefri Nichol dapat disangkakan dengan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1.
"Pasal yang kitasangkakan pasal 111 ayat 1, kita subsiderkan pasal 127 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ini kita kenakan pada yang bersangkutan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Atas perbuatannya itu, Jefri terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kalau melihat pada aturan yang ada, pidana penjara yang diancam adalah minimal empat tahun dan paling lama adalah 12 tahun atau denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," jelasnya.
Mantan kekasih aktris Shenina Cinnamon itu ditangkap dikediamanya di suatu Apartemen yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) malam.

Komentar
Posting Komentar